Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Paket Kebijakan untuk Selamatkan Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 23/08/2013, 13:01 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akhirnya menyampaikan paket kebijakan soal penyelamatan ekonomi, khususnya setelah terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan pelemahan rupiah akhir-akhir ini.

Paket kebijakan ini meliputi paket kebijakan fiskal, moneter, pasar modal hingga industri. Paket kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan dan memastikan defisit transaksi berjalan bisa terjaga di level aman.

"Pemerintah memastikan pembiayaan APBN Perubahan 2013 dalam kondisi aman. Insentif yang akan diberikan ini baik di tingkat Kementerian Keuangan maupun industri padat karya," kata Menteri Perekonomian Hatta Rajasa saat menyampaikan selepas rapat terbatas di Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Paket kebijakan penyelamatan ekonomi ini yakni:
1. Relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk penduduk
2. Penghapusan pajak penghasilan (PPn) untuk buku
3. Penghapusan pajak penghasilan barang mewah (PPn BM) untuk produk dasar yang sudah tidak tergolong barang mewah
4. Pentingnya menjaga upah minimum provinsi (UMP) agar mencegah pemutusan hubungan kerja
5. Pemberian skema kenaikan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL)
6. Pemberian insentif untuk pengembangan dan riset (research and development)
7. Mengoptimalkan penggunaan tax allowance untuk insentif investasi
8. Menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga tingkat inflasi
9. Mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari berbasis kuantitas (kuota) menjadi berbasis harga
10. Mempercepat investasi dengan menyederhanakan perizinan dan mengefektifkan layanan satu pintu
11. Mempercepat dan merampungkan Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang lebih ramah terhadap investor
12. Mempercepat program investasi berbasis agro, CPO, kakao, rotan, mineral logam, bauksit dan tembaga dengan memberi insentif berupa tax holiday dan tax allowance
13. Mempercepat proses penyelesaian investasi yang sudah ada misalnya pembangkit tenaga listrik, migas, pertambangan, mineral dan infrastruktur

Hatta juga menjelaskan, paket kebijakan ini akan juga ditambah dengan paket kebijakan moneter dan pasar modal baik dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Harapannya, paket kebijakan ini mampu menurunkan defisit transaksi berjalan di kuartal III dan kuartal IV. Ini juga akan menjaga iklim dunia usaha dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dijaga pada level yang realistis," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com