Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Menteri Bekerja 24 Jam Pastikan Paket Kebijakan Berjalan

Kompas.com - 23/08/2013, 13:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para menteri segera menjalankan paket kebijakan penyelamatan ekonomi terkait pelemahan nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang telah dirumuskan dan diumumkan ke publik pada Jumat (24/8/2013) siang ini.

Presiden pun meminta agar kepala daerah dilibatkan dalam mensukseskan pelaksanaan paket kebijakan tersebut. "Jangan lupa para gubernur juga diberitahu, dilibatkan, dengan demikian semua bekerja. Mari kita lakukan lagi langkah-langkah yang dulu kita lakukan pada 2008," kata Yudhoyono dalam sambutannya saat membuka rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Jumat.

Dia pun meminta menteri-menteri terkait bekerja 24 jam untuk memastikan kalau paket kebijakan yang telah dirumuskan itu berjalan.  Yudhoyono juga meminta agar interaksi antara Pemerintah dengan dunia usaha tetap berjalan.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa akhirnya menyampaikan paket kebijakan soal penyelamatan ekonomi, khususnya setelah terjadi penurunan IHSG dan pelemahan rupiah akhir-akhir ini.

Paket kebijakan ini meliputi paket kebijakan fiskal, moneter, pasar modal hingga industri. Paket kebijakan ini juga akan mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia ke depan dan memastikan defisit transaksi berjalan bisa terjaga di level aman.

"Pemerintah memastikan pembiayaan APBN Perubahan 2013 dalam kondisi aman. Insentif yang akan diberikan ini baik di tingkat Kementerian Keuangan maupun industri padat karya," kata Hatta di Kantor Presiden, Jakarta.

Paket kebijakan penyelamatan ekonomi ini yakni:
1. Relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk penduduk
2. Penghapusan pajak penghasilan (PPn) untuk buku
3. Penghapusan pajak penghasilan barang mewah (PPn BM) untuk produk dasar yang sudah tidak tergolong barang mewah
4. Pentingnya menjaga upah minimum provinsi (UMP) agar mencegah pemutusan hubungan kerja
5. Pemberian skema kenaikan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL)
6. Pemberian insentif untuk pengembangan dan riset (research and development)
7. Mengoptimalkan penggunaan tax allowance untuk insentif investasi
8. Menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga tingkat inflasi
9. Mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari berbasis kuantitas (kuota) menjadi berbasis harga
10. Mempercepat investasi dengan menyederhanakan perizinan dan mengefektifkan layanan satu pintu
11. Mempercepat dan merampungkan Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang lebih ramah terhadap investor
12. Mempercepat program investasi berbasis agro, CPO, kakao, rotan, mineral logam, bauksit dan tembaga dengan memberi insentif berupa tax holiday dan tax allowance
13. Mempercepat proses penyelesaian investasi yang sudah ada misalnya pembangkit tenaga listrik, migas, pertambangan, mineral dan infrastruktur

Hatta juga menjelaskan, paket kebijakan ini akan juga ditambah dengan paket kebijakan moneter dan pasar modal baik dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Harapannya, paket kebijakan ini mampu menurunkan defisit transaksi berjalan di kuartal III dan kuartal IV. Ini juga akan menjaga iklim dunia usaha dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dijaga pada level yang realistis," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com