Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Janjikan Formula Baru Kenaikan Upah Buruh

Kompas.com - 23/08/2013, 20:48 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah akan memberikan mekanisme formula baru terkait kenaikan upah buruh. Formula ini akan berlaku untuk industri padat karya dan padat modal.

"Khusus mengenai upah minimum provinsi (UMP), pemerintah akan melansir formula baru mengenai tingkat upah bagi industri padat modal, padat karya dan usaha kecil menengah (UKM)," kata Hidayat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah menawarkan formula baru tersebut ke forum tripartit baik ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kalangan pengusaha dan serikat pekerja. Hidayat menginginkan formula kenaikan upah buruh nanti akan mengacu pada kenaikan inflasi ditambah sekian persen. Angka sekian persen inilah yang masih diperdebatkan dalam forum tripartit.

"Ini adalah untuk bagaimana cara melakukan penetapan yang seobyektif mungkin dan memenuhi tujuan penetapan upah. Ini untuk menghindari penetapan upah agar tidak keluar dari aturan yang dimaksud," tambahnya.

Ia berharap forum tripartit dapat segera mencapai kesepakatan. Setelah itu, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai upah buruh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com