Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terbitkan Aturan "Buyback" Saham dalam Kondisi Pasar Berfluktuasi

Kompas.com - 24/08/2013, 07:48 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK tentang pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Definisi dan indikator fluktuasi pasar yang dimaksud, dirinci dalam aturan yang terbit Jumat (23/8/2013) tersebut.

"Guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memudahkan emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali sahamnya," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad dalam siaran pers, Jumat (23/8/2013) malam. Pengaturan soal buyback ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika indeks harga saham gabungan di Bursa Efek Jakarta secara berturut-turut secara kumulatif turun minimal 15 persen atau berdasarkan kondisi lain yang ditetapkan OJK. "Bila indikator itu terpenuhi, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya maksimal sebanyak 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS (rapat umum pemegang saham, red)," ujar Muliaman.

Namun, pembelian dalam kondisi itu baru bisa dilakukan setelah perusahaan yang hendak melakukan buyback telah menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari setelah indeks bursa anjlok sesuai prakondisi yang dipersyaratkan. "Pembelian kembali pun hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," tegas Muliaman.

Pengalihan kepemilikan saham

Peraturan ini mengatur pula dimungkinkannya saham yang sudah dibeli kembali oleh emiten atau perusahaan publik dapat dialihkan ke pihak lain. Syaratnya, pengalihan dilakukan setelah melewati 30 hari sejak buyback. Lalu, harga pengalihan saham juga tidak boleh lebih rendah daripada harga rata-rata pembelian kembali oleh perusahaan.

Bila pengalihan dilakukan melalui BEI, beberapa syarat lain juga harus dipenuhi. Pertama, transaksi jual saham hasil buyback itu hanya dapat dilaksanakan melalui 1 anggota busa. Transaski ini hanya dapat dilakukan setelah 30 menit pembukaan bursa sampai 30 menit sebelum penutupan bursa. Penjualan saham hasil buyback juga dibatasi per hari maksimal 20 persen dari total saham yang dibeli kembali.

Sebelum pengalihan dilakukan, perusahaan pemilik saham juga harus mengumumkan keterbukaan informasi pada publik serta menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya ke OJK. "Paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pengalihan," kata Muliaman. Peraturan lengkap tentang buyback dalam kondisi pasar berfluktuasi ini dapat dilihat dalam situs OJK di alamat www.ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com