Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Izinkan "Buyback" Tanpa RUPS Bila..

Kompas.com - 24/08/2013, 07:56 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten membeli kembali sahamnya (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, buyback tanpa RUPS ini hanya dapat dilakukan bila indeks bursa turun secara kumulatif 15 persen dalam 3 hari berturut-turut.

"Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20 persen dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS," kata Ketua OJK Muliaman D Hadad, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8/2013). Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Muliaman menambahkan, aturan ini terangkum dalam Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Di dalamnya diatur pula bahwa pembelian kembali ini baru dapat dilakukan setelah emiten menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat tujuh hari sejak syarat kondisi bursa tersebut terpenuhi. "Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud," tambah Muliaman.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com