Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Revisi Kategorisasi Barang Impor Mewah

Kompas.com - 24/08/2013, 08:56 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akan merevisi barang impor yang masuk kategori mewah. Revisi kategorisasi tersebut terkait dengan penentuan besaran pajak atas barang mewah.

Menurut Chatib, batasan barang mewah adalah barang dengan harga di atas Rp 2 juta sudah tak lagi relevan. "Ini kan kadang aturannya suka aneh. Jam tangan saja yang harganya di atas Rp 2 juta kategorinya mewah. Yang kayak begini harus diberesin. Kalau jam tangan kan saya rasa semua orang banyak yang pakai. Itu yang kita betulkan," ujar Chatib saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Begitu juga, sebut Chatib, pengatur suhu udara (air conditioner). Menurut dia, AC berkekuatan setengah PK seharusnya tak lagi masuk kategori barang mewah. Apalagi, tambah dia, saat ini sudah banyak produk pengatur suhu buatan China yang dijual dengan harga murah.

Chatib mengatakan pemerintah ingin penghapusan pajak atas beberapa barang yang sebelumnya masuk kategori barang mewah, dapat membuat pasar lebih kompetitif. Dengan pengaturan ulang soal kategori barang mewah, dia juga berharap persoalan penyelundupan barang bisa ditekan serendah mungkin.

"Penyelundupan kan terjadi kalau ada disparitas harga (barang) yang masuk. Jadi kalau dihilangkan pajak barang mewahnya, produk itu akan bisa bersaing," tambah Chatib. Sebagai salah satu penyeimbang terhadap kategorisasi ulang ini, ujar dia, pemerintah akan menaikkan besaran pajak penjualan barang mewah untuk mobil impor dan bermerek yang diimpor utuh (CBU). Rencananya, mobil CBU akan dikenakan pajak 125-150 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com