Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Impor BBM, Konsumsi Biofuel Digenjot

Kompas.com - 26/08/2013, 15:35 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menekan neraca transaksi berjalan yang masih defisit. Salah satu caranya adalah mengurangi ketergantungan impor minyak yang masih tinggi. Ke depan, pemerintah akan mewajibkan penggunaan biofuel yang bersumber dari minyak sawit mentah (CPO). Apalagi harga CPO saat ini sedang melemah di pasar sehingga memudahkan pengonsumsian bahan bakar alternatif tersebut.

"Saya marathon Sabtu rapat dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Disambung lagi hari Minggu kemarin untuk memantapkan itu. Saya rapat lagi dengan Pertamina, saya tanya bu Karen (Dirut Pertamina), katanya dia bilang bisa (memenuhi kuota biofuel). Semua siap," kata Hatta saat ditemui di Gedung BPPT Jakarta, Senin (26/8/2013).

Kebijakan energi alternatif ini, kata Hatta, di samping melindungi pengusaha dan kebun rakyat, nantinya para pemilik kebun kelapa sawit ini akan yakin mendapat pasar CPO. Sebab, dengan harga CPO yang merosot di pasar dunia, maka domestik harus menyerapnya sendiri.

Harapan Hatta, dengan penerapan konsumsi biofuel sebesar 10 persen dari total energi domestik, nantinya konsumsi biofuel ini akan mengurangi ketergantungan impor minyak sebesar 3,5 juta KL atau mampu menghemat sekitar 3,5 miliar dollar AS.

"Harga CPO di pasar dunia memang sedang turun, bahkan harganya di bawah harga solar impor. Ini akan memberikan keuntungan, pertama mengurangi impor (BBM), kedua bisa menghemat anggaran," tambahnya.

Atas kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi pada 22 Juni lalu, angka impor BBM bersubsidi yang biasanya naik 4 persen menjadi menurun sekitar 6 persen di Juli 2013. "Artinya masyarakat mulai menghemat atau penyalahgunaan akibat disparitas harga sudah turun," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com