Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Empat Bulan, IHSG Anjlok Hampir 24 Persen

Kompas.com - 28/08/2013, 10:49 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 23,91 persen dalam empat bulan terakhir. Investor diminta waspada terhadap tekanan di bursa ini.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor R Aziz mengatakan, penurunan IHSG tersebut dimulai sejak 20 Mei 2013 hingga 27 Agustus 2013. Dalam periode tersebut terjadi penurunan sebanyak 1.247,134 poin atau 23,91 persen. "Hal inilah yang membuat kami menetapkan kondisi lain bagi bursa dalam negeri," kata Gonthor dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Dengan kondisi ini, OJK menetapkan surat edaran nomor 01/SEOJK.04/2013 yang menetapkan “Kondisi Lain sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (Peraturan OJK Nomor: 2/POJK.04/2013).

Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam tiga bulan terakhir mengalami tekanan yang tercermin dari IHSG Bursa Efek Indonesia yang mengalami penurunan cukup signifikan.

Di sisi lain, kondisi perekonomian masih mengalami tekanan baik regional maupun nasional. "Nantinya, emiten atau perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam aturan tadi," tambahnya.

OJK menjelaskan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal dicabutnya Surat Edaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com