Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2013, 07:28 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Mutiara, nama baru untuk Bank Century, gagal lagi dijual. Meski ada kemungkinan perpanjangan waktu, 2013 adalah tahun ketiga berdasarkan UU LPS yang mengharuskan penjualan saham Bank Mutiara senilai minimal nominal dana talangan yang dikucurkan pemerintah untuk penyelamatan bank ini pada 2008-2009.

LPS menutup pendaftaran calon investor untuk penjualan tahap keempat Bank Mutiara pada 1 Juli 2013. Berdasarkan siaran pers LPS tertanggal 28 Agustus 2013, disebutkan ada enam calon investor menyatakan berminat, tetapi hanya lima di antaranya yang memasukkan berkas persyaratan penawaran.

Selanjutnya, prakualifikasi yang dilakukan LPS terhadap lima calon investor tersebut mendapatkan hanya dua calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif untuk dapat mengajukan penawaran awal.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, kedua calon investor tersebut tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara lebih lanjut," papar siaran pers LPS.

Dengan tidak adanya calon investor yang melanjutkan proses penjualan saham Bank Mutiara, LPS menyatakan menutup proses tersebut. "Sesuai amanat Pasal 42 UU LPS," ujar siaran pers itu. Upaya menjual saham Bank Mutiara akan dijadwalkan kembali pada waktu yang ditentukan kemudian.

Selamat tinggal dana talangan?

Bank Mutiara menjadi nama baru setelah Bank Century "diambil alih" pemerintah menggunakan dana talangan Rp 6,7 triliun pada 2008-2009. Dana talangan itu dinyatakan sebagai penyertaan modal LPS sehingga LPS memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara.

Proses penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tetapi sampai sekarang tak membuahkan hasil. Dari laman resmi LPS, pada 2012 terdapat tujuh calon investor yang menyatakan minat dan tiga di antaranya lolos prakualifikasi.

Namun, proses penjualan pada 2012 pun akhirnya dihentikan LPS karena ketiga investor tidak dapat memenuhi ketentuan administratif yang dipersyaratkan. Salah satu syarat yang tak bisa dipenuhi adalah dukungan kemampuan keuangan untuk membeli seluruh saham Bank Mutiara.

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diperbarui dengan UU 7 Tahun 2009, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk melego bank yang pernah "diselamatkan" senilai minimal nominal penyertaan modal LPS alias senilai dana talangan, termasuk Bank Mutiara ini.

Bila tenggat waktu tiga tahun terlampaui, LPS punya kesempatan memperpanjang waktu penawaran saham Bank Mutiara. Perpanjangan tenggat sebanyak-banyaknya adalah dua kali, dengan masing-masing bertenggat waktu satu tahun.

Jika pada masa perpanjangan harga optimal senilai minimal dana talangan tak juga bisa diwujudkan, maka merujuk ketentuan Ayat 5 Pasal 42 UU LPS, saham Bank Mutiara tak lagi diharuskan dijual senilai minimal dana talangan yang pernah didapatkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com