Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah, Jangan Mimpi Bisa Jual Bank Mutiara Sekarang..

Kompas.com - 29/08/2013, 09:47 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal Bank Mutiara yang dulu adalah Bank Century sudah diperkirakan tak akan bisa dijual senilai dana talangan Rp 6,7 triliun yang pernah didapatnya. Ditawarkan dengan harga pasar pun, investor akan berpikir panjang karena harus berhadapan dengan risiko hukum dan politik.

"Tidak realistis menjual Bank Mutiara dengan semua persoalan hukum, politik, dan reputasinya," ujar ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Hari Wibowo, Kamis (29/8/2013). Dia mengatakan hal itu sudah disampaikannya sejak rencana penjualan pertama Bank Mutiara.

"Kementerian Keuangan dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan, red) sebaiknya berhenti bermimpi bisa menemukan investor yang berani menanggung risiko itu dan mau membayar Rp 6,7 triliun," kata Dradjad. Dia menyebutkan harga pasar tertinggi Bank Mutiara adalah 350 juta dollar AS.

"Itu pun harga ketika pasar keuangan sedang bullish," imbuh Dradjad. Sementara dalam kondisi pasar sedang bearish seperti sekarang, sebut dia, nilai pasar untuk Bank Century tak sampai 300 juta dollar AS.

Namun, tegas Dradjad, dengan harga pasar itu pun para investor masih harus berhadapan dengan risiko hukum dan politik yang berat sekali. "Jadi, para investor butuh diskon besar (kalau Bank Mutiara mau dijual)," ujar dia. Karenanya Dradjad memperkirakan harga "pantas" untuk Bank Mutiara akan masih lebih rendah lagi dari harga pasar.

Risiko hukum dan politik

Dradjad menguraikan beberapa risiko hukum yang harus dihadapi siapa pun investor yang berminat membeli Bank Mutiara dengan harga "pantas".

Pertama, sebut dia, adalah potensi kerugian negara karena bank ini dilego kurang dari Rp 6,7 triliun, nominal dana talangan yang dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century yang merupakan cikal bakalnya. "Bahkan jika terjual Rp 6.7 triliun, yang itu pun hampir mustahil, tetap ada potensi kerugian negara jika diindeks dengan menghitung inflasi," papar Dradjad.

Kedua, investor akan berhadapan dengan risiko ancaman gugatan dari nasabah Bank Century yang masih menuntut pengembalian uang mereka. Ketiga, pembeli bank ini terancam terseret-seret proses hukum internasional terkait pemilik lama bank ini.

Bisa saja, kata Dradjad, investor meminta jaminan "clear and clean" dari LPS untuk membebaskan mereka dari risiko hukum. "Tapi LPS mana berani? Kalaupun berani, mana punya kewenangan?" imbuh dia.

Presiden sekalipun, menurut Dradjad tak akan berani mengeluarkan status "clear and clean" dan bisa digugat seandainya mengeluarkan status itu. "Ini salah satu risiko politiknya," kata dia.

Selain itu, Dradjad berpendapat sisi politik skandal Bank Century kemungkinan masih akan berlanjut hingga periode presiden hasil Pemilu 2014. "ini juga bisa menjadi proses pengadilan dan korupsi yang panjang," ujar dia.

Semua risiko di atas, menurut Dradjad akan punya risiko sangat besar terhadap reputasi Bank Mutiara. "Sekarang saja Bank Mutiara sulit menjalankan bisnis dengan kekuatan normal," kata dia. Karenanya, Dradjad menyarankan pemerintah fokus menyelesaikan dulu semua masalah hukum dan politik Bank Century sebelum berpikir menjual Bank Mutiara.

Gagal dijual lagi

Bank Mutiara gagal lagi dijual berdasarkan siaran pers LPS yang dirilis pada 28 Agustus 2013. Dalam penjualan terakhir, 6 investor sempat menyatakan minat, namun dalam perjalanannya semua kandidat berguguran.

Sementara, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diperbarui dengan UU 7 Tahun 2009, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk melego bank yang pernah "diselamatkan" senilai minimal nominal penyertaan modal LPS alias senilai dana talangan, termasuk dalam kasus Bank Mutiara ini.

Bila tenggat waktu tiga tahun terlampaui, LPS punya kesempatan memperpanjang waktu penawaran saham Bank Mutiara. Perpanjangan tenggat sebanyak-banyaknya adalah dua kali, dengan masing-masing bertenggat waktu satu tahun.

Jika pada masa perpanjangan harga optimal senilai minimal dana talangan tak juga bisa diwujudkan, maka merujuk ketentuan Ayat 5 Pasal 42 UU LPS, saham Bank Mutiara tak lagi diharuskan dijual senilai minimal dana talangan yang pernah didapatkannya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com