Menurut Gani, pertengahan September mendatang, pihaknya meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran inflasi selama dua tahun terakhir, guna menentukan besaran penyesuaian tarif tol.
Dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dinyatakan bahwa, kenaikan tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun apabila telah memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
"Data inflasi selama dua tahun belum selesai dihitung, angkanya belum bisa ditentukan. Tapi, Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif akan diberlakukan 27 September mendatang dan efektif berlaku seminggu setelahnya untuk sosialisasi," terang Gani.
Menurut Gani, SPM ini wajib dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai syarat menaikkan tarif. Ia merinci bahwa SPM itu terdiri antara lain, mulusnya jalan atau tidak berlubang, kemudian lampu jalan tidak ada yang padam serta rambu dan marka jalan lengkap.
Adapun, tarif ruas tol yang naik adalah sebagai berikut :
1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Tol Jakarta-Tanggerang
3. Tol Dalam Kota Jakarta
4. Tol Jakarta Outer Ring Road
5. Tol Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi A,B dan C
7. Tol Surabaya-Gempol
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci
9. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morowa
11. Tol Serpong-Pondok Aren
12. Tol Tanggerang Merak
13. Tol Pondok Aren-Ulujami
14. Ujung Pandang Tahap I dan II
(Fahriyadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.