Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stok Hanya Cukup Sampai Oktober, Pemerintah Impor Kedelai

Kompas.com - 03/09/2013, 10:13 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menyatakan, stok kedelai nasional hanya akan cukup sampai bulan Oktober ini. Sehingga pemerintah akan menambah pasokan melalui impor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan, stok yang ada hingga akhir Oktober sebanyak 149.000 ton. Sementara yang sudah ada di tangan importir dan akan datang lagi sebanyak 150.000 ton sampai bulan September 2013 ini.

"Sehingga stok yang tersedia di nasional hingga Oktober mendatang sebanyak 300.000 ton," kata Bachrul dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (3/9/2013). \

Kebutuhan impor kedelai sampai akhir tahun diperkirakan 400.000-500.000 ton. Setiap tahun kebutuhan kedelai nasional 2,5 juta-2,7 juta ton, sedangkan produksi dalam negeri 700.000-800.000 ton.  Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan,  akhir pekan lalu, mengemukakan, produksi kedelai dalam negeri hanya mencukupi 25-30 persen dari total kebutuhan kedelai nasional. Sebanyak 75 persen kebutuhan kedelai mengandalkan impor, terutama dari Amerika Serikat.

Kementerian Perdagangan sendiri telah mengeluarkan Persetujuan Impor hingga Desember 2013 sebanyak 584.000 ton kepada 21 perusahaan. Permohonan tambahan jumlah impor kedelai dapat diajukan kembali setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan perusahaan.

Ia menyebutkan, untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan impor kedelai dalam rangka program stabilisasi harga kedelai, serta menindaklanjuti paket kebijakan penyelamatan ekonomi, bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat serta untuk menjaga gejolak harga dan inflasi, diperlukan perubahan terhadap beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Sehubungan dengan itu, lanjutnya, pada 29 Agustus 2013 Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Beberapa pokok perubahan pengaturan itu antara lain: Pertama, mekanisme importasi dapat dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai.  "Dengan demikian, dibuka kesempatan kepada BUMN lain selain BULOG untuk ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai," tambahnya.

Kedua, sistem periodisasi pengajuan permohonan dilakukan per semester sebagai berikut:
a) Persetujuan Impor Periode Semester Pertama (Januari-Juni) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan November,
b) Persetujuan Impor Periode Semester Kedua (Juli-Desember) dapat diajukan dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir bulan Mei;
c) Persetujuan Impor berlaku selama 6 (enam) bulan. Sistem periodisasi pengajuan permohonan tersebut di atas berlaku pada tanggal 1 November 2013.

Ketiga, Perusahaan Umum BULOG dan IT kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70 persen dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.

Keempat, kewajiban Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 1 Oktober 2013.

Kelima, IT kedelai dapat dibekukan apabila tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan realisasi impor kedelai paling sedikit 70 persen dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.

“Diharapkan dengan diterbitkannya ketentuan impor ini, dapat menciptakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe di seluruh Indonesia sehingga kebutuhan masyarakat terhadap produk yang berbahan dasar kedelai dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com