Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 2 Miliar Dipicu Aksi Mogok

Kompas.com - 04/09/2013, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PT Doosan Cipta Buana Jaya terhadap Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jakarta Utara dan Ketua PSP SPN perusahaan, dipicu aksi mogok yang berlangsung tanggal 7-8 Maret 2013. Akibat aksi mogok itu, perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 2.004.000.000.

Ketua PSP SPN PT Doosan Cipta Buana Jaya, Umar Faruq, salah seorang tergugat mengatakan, aksi mogok selama dua hari itu dilakukan karena perusahaan tak menjalankan perjanjian kerja bersama (PB).

PB tersebut berisi diantaranya kesepakatan perusahaan dengan buruh terkait upah sesuai kebutuhan hidup layak 2012 sebesar Rp 1.978.789, soal buruh kontrak, buruh harian, skorsing, dan masalah lainnya.

"Setelah PB tidak dijalankan, (kemudian terjadi aksi mogok), kami dikeluarin. Pertama delapan orang (termasuk Umar), seminggu kemudian 18 orang," kata Umar kepada Kompas.com, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/9/2013).

Ketua DPC SPN Jakarta Utara, Halili, juga ikut digugat perusahaan garment asal Korea itu, lantaran menerbitkan surat perintah mogok.  "Saya menjalankan tugas itu kan eksistensi organisasi. Saya buat surat perintah mogok," kata Halili.

"Perusahaan sebelumnya (2/3/2013) sudah saya ingatkan, perusahaan lain sudah membayar buruhnya sesuai KHL 2012. Perusahan bilang enggak bisa, itu tunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta. Mereka juga enggak berani minta dari (pihak) Korea," jelasnya lagi.

Pengacara publik, dari LBH Jakarta, Handika, mengatakan, dua kali mediasi mengalami kegagalan. Pihak tergugat tidak menerima tawaran yang diberikan PT Doosan Cipta Buana Jaya.

"Kalau dari perusahaan intinya pertama mereka minta ganti kerugian atas mogok kerja yang dilakukan SPN. Mereka juga mengatakan pengurusan baru SPN cacat hukum dan tidak berlaku," kata Handika.

"Akhirnya (tawaran mereka) tidak dipenuhi karena soal kepengurusan itu ada di SPN sendiri, sehingga tidak ada intervensi. Kita juga anggap mogok tidak merugikan, karena mogok kerja itu hak dan dilindungi undang-undang," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com