Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans Minta Buruh Realistis soal Kenaikan Upah

Kompas.com - 06/09/2013, 09:06 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap buruh dan pengusaha dapat bersikap realistis mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Permintaan kenaikan upah boleh saja. Pasti akan ada proses dimana ditemukan solusi, jalan yang paling obyektif. Dalam penetapan upah, gunakanlah angka-angka yang dibutuhkan saja, jangan berlebihan, agar perusahaan tidak bangkrut," kata Muhaimin seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Ia menambahkan, buruh dapat tetap memperjuangkan aspirasi dan tuntutan mereka tapi diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Daerah dibandingkan melalui aksi demonstrasi.

Ia mengingatkan, penetapan UMP dilakukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah yang beranggotakan perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah. Diharapkan agar Serikat buruh dan pengusaha dapat menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka di dewan pengupahan sehingga mendapatkan titik temu untuk disampaikan ke Gubernur yang kemudian menetapkan besaran UMP.

“Jadi sangat bergantung wakil buruh sendiri dalam forum dewan pengupahan. Tetap gunakan mekanisme itu, manfaatkan untuk mendorong agar kenaikan upah terjadi," saran Muhaimin.

Menurut Muhaimin, upah minimum boleh saja naik namun jika hal itu akan memberatkan perusahaan maka harus dicari titik temu untuk menghindari penutupan perusahaan yang dapat berakibat terjadinya PHK massal.

"Upah boleh naik tetapi kalau perusahaan tutup atau pindah lokasi ya carilah jalan temu. Dan jalan terbaik adalah titik temu bipartit antara pengusaha dan pekerja," kata Muhaimin.

Memang, kata Muhaimin, penentuan UMP harus didasarkan dari beberapa aspek yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas dan kemampuan perusahaan.

Selain itu, kebijakan kenaikan UMP tersebut tidak boleh memberatkan dunia usaha, sehingga tidak mengakibatkan kebangkrutan dan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.

Sebelumnya, aksi demo buruh yang dilakukan di kawasan Jakarta dan beberapa tempat lainnya dalam beberapa hari belakangan ini, yang salah satu tuntutannya adalah agar meningkatkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga Rp 3,7 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com