Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Lakukan "Buyback", Dahlan Harap Tetap Dapat Insentif Pajak

Kompas.com - 09/09/2013, 20:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengatakan ia telah mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan agar perusahaan BUMN yang melakukan aksi buyback (membeli kembali saham) tetap mendapat insentif pajak.

"Saya minta pertimbangan Menkeu, khusus untuk "mini krisis" ini meskipun BUMN buyback besar, insentif pajak masih berlaku," kata Dahlan ditemui usai rapat kerjadengan Komisi VI, DPR RI, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Untuk diketahui, pemberian insentif pajak bagi perusahaan publik diatur dalam Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan publik mendapat potongan tarif PPh sebesar 5 persen dari tarif tertinggi asal memenuhi tiga syarat.

Pertama, jumlah saham yang dilepas ke publik minimal 40 persen. Kedua, saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak dengan kepemilikan saham masing-masing kurang dari lima persen.

Ketiga, ketentuan ini harus dipenuhi emiten paling cepat 6 bulan dalam jangka waktu satu tahun pajak. Dahlan mengajukan usulan agar BUMN yang lakukan buyback tetap diberi insentif pajak, mengingat peraturan tersebut di atas.

"Ada persoalan misalnya, bank-bank kita, kan kalau kita melakukan aksi buyback, saham di publik berkurang. Padahal ada insentif pajak lima persen itu kalau kepemilikan publik 40 persen," jelas Dahlan.

Dahlan menuturkan jika ada perusahaan pelat merah yang kepemilikan publiknya sudah 40 persen, melakukan aksi buyback, otomatis kepemilikan publiknya akan berkurang. Dalam hal ini, ia mempertanyakan apakah insentif pajak 5 persen tersebut tetap berlaku.

"Bank banyak sekali (yang mau buyback), tapi ya itu tadi, masih mempertimbangkan. Di satu pihak buyback itu akan menggairahkan pasar, di lain pihak BUMN yang bersangkutan akan kehilangan insentif pajak. Nah kita mohon agar insentif pajaknya tidak hilang," ujarnya.

Dahlan menegaskan buyback hanyalah merupakan aksi korporasi. Ia tak sepakat jika buyback disebut hanya menguntungkan orang kaya dengan mengambil uang publik dan karyawan.

"Kalau saya bilang itu aksi korporasi, duit rakyat itukan kalau dari APBN. Sudah dipertimbangkan untung ruginya (buyback). Kalau ekonomi merosot terus, akhirnya tidak hanya orang kaya yang hancur, orang miskin juga," jelas Dahlan. "Ekonomi enggak pandang kaya miskin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com