Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah: UU Lalu Lintas Devisa Belum Akan Diubah

Kompas.com - 10/09/2013, 15:03 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum berencana untuk mengubah Undang-undang lalu lintas devisa. Saat ini pemerintah masih fokus menjalankan isi aturan tersebut sambil membuat kebijakan yang membuat pelaku pasar aman.

"Kita belum ada inisiatif mengubahnya. Undang-undangnya masih ada ya, kita pakai yang lama dulu kecuali ada keinginan berubah," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Ia menambahkan, untuk merubah undang-undang ini memang harus memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan meski yang mengusulkan perubahan undang-undang ini adalah DPR, maka pemerintah pun harus mempelajari terlebih dahulu tentang rencana aturan ini. "Nanti kita lihat kalau ada dorongan untuk mengubah," tambahnya.

Hingga saat ini, pemerintah pun sudah melakukan perbaikan-perbaikan baik dari sisi reformasi birokrasi, aturan hingga mempercepat penyerapan belanja modal di kementerian atau lembaga. Sebab, dengan cara ini, pemerintah menilai akan ada perbaikan dari semua sisi. "Kita realistis 90 persen itu sudah ada perbaikan dari tahun lalu," tambahnya.

Sebelumnya, Undang-undang Lalu lintas devisa Indonesia dianggap merupakan aturan devisa paling liberal sedunia. Tidak hanya itu, Undang-undang nomor 24 Tahun 1999 bekas peninggalan era Dana Moneter International (IMF) ini juga yang membuat pasar valas dan pasar modal Indonesia mudah rontok.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, fraksi Golongan Karya (Golkar) akan mengambil inisiatif untuk merevisi aturan yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah ini anjlok. "Regulasi devisa yang ada sekarang sudah merugikan perekonomian dan sangat mengganggu sektor riil, harus segera direvisi. Itu target kami,” kata Harry di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Ia menambahkan, saat ini merupakan momentum yang tepat melakukan revisi atas UU Lalu lintas Devisa tersebut. Ia menyebut kondisi pasar valas Indonesia mudah kering sebab orang asing seenaknya keluar masuk pasar modal dan instrumen portofolio keuangan.

Kondisi tersebut yang mengakibatkan perekonomian Indonesia terguncang oleh instabilitas pasar uang dan pasar modal. Harry menganggap bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus.

Harry mengatakan, saat ini draft rancangan tersebut masih di tingkat Deputi Sekjen Perundang-Undangan DPR. Namun, belum masuk ke Komisi XI. Dijelaskan Harry, UU Devisa saat ini memberi kelonggaran yang cukup luas kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengatur lalu lintas devisa dan valuta asing melalui Peraturan Bank Indonesia.

Namun faktanya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang ada belum cukup ampuh meredam gejolak rupiah belakangan ini. Tak hanya itu, devisa bangsa ini malah semakin dinikmati oleh pihak luar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com