Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Barang Mewah "Smartphone" Bisa Picu Penyelundupan

Kompas.com - 11/09/2013, 09:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas ponsel jenis smartphone tampaknya tidak berjalan mulus. Pasalnya, hal itu justru dikhawatirkan memicu semakin banyaknya penyelundupan ponsel ke Indonesia.

Kehawatiran itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan. "Saya sudah sampaikan kepada Kemkeu. Mereka akan bahas. Mereka sudah menangkap bahwa yang menjadi persoalannya adalah hal itu bisa membuat jumlah produk ilegal lebih banyak masuk ke Indonesia," tutur Gita di Kantor Presiden, Selasa (10/9/2013).

Menurut Gita, terbukanya peluang penyelundupan ponsel jenis smartphone itu harus disikapi oleh Kemkeu dengan serius bila tetap ngotot menerapkan PPnBMM. Dari pengalaman selama ini, bila semakin ditekan dengan penerapan pajak, maka ruang untuk penyelundupan semakin terbuka.

Karena itu, Gita yakin, Menteri Keuangan Chatib Basri akan mempertimbangkan masukan dari Kemdag. "Dia (Chatib) akan mempertimbangkan tidak melakukan hal itu (PPnBM)," tambah Gita.

Calon presiden peserta konvensi Partai Demokrat ini mengambil contoh bahwa produk ponsel ilegal cukup banyak di Roxi. Bila pemerintah tetap kukuh menerapkan PPnBM, maka jumlah ponsel ilegal bisa melonjak lagi.

Produk-produk ponsel ilegal itu seharusnya dijual di luar negeri, tetapi justru berbalik dijual di dalam negeri. Masalahnya, produk itu tidak memiliki garansi sehingga merugikan konsumen. "Jadi kalau dipajakin lagi, maka saya kira jumlah produk ilegal itu bisa lebih banyak lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemkeu menilai, produk ponsel pintar yang masuk ke Indonesia sangat banyak. Oleh karenanya, sayang bila tidak dikenakan pajak barang mewah. Terlebih lagi, produk yang masuk itu semuanya impor. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com