Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong Marak, DPR: Percuma Bentuk OJK

Kompas.com - 11/09/2013, 16:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz menyayangkan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai lepas tangan terhadap pengawasan produk investasi bodong.

Padahal sebagai regulator pasar modal dan industri keuangan perbankan dan non bank, lembaga ini harus mengetahui pengawasan industri di bawahnya.

"Kita sia-sia saja membentuk OJK selama ini. Sepertinya tidak ada value added-nya. Jadi ya sama saja seperti pengawasan terpisah seperti dulu," kata Harry kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Ia menambahkan, dengan kejadian produk investasi bodong yang merajalela akhir-akhir ini, OJK seharusnya dianggap mampu untuk melakukan pengawasan secara rutin. Apalagi terkait perlindungan kepada nasabah, OJK ini harus berada di garda depan untuk melindungi nasabahnya.

Harry mengharapkan OJK bisa pro aktif menangani kasus-kasus penipuan terhadap produk investasi bodong yang selama ini terjadi. Apalagi makin banyak perusahaan yang mendirikan usaha tentang produk investasi, namun sebenarnya malah perusahaan tersebut belum mengantongi izin usahanya.

Awalnya produk investasi emas ala PT Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah dan PT Gold Bullion Indonesia (GBI) mendaftarkan izin prinsip usaha ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Masalahnya, perusahaan-perusahaan ini tidak mengantongi izin usaha dari BKPM, jadi cuma izin prinsip saja.

"Di sisi lain, perusahaan investasi bodong ini malah melebarkan usaha di luar izinnya. Mereka ternyata juga tidak melapor ke OJK meski sebenarnya mereka ini harus mendapat izin dari OJK. Ini kan jelas mereka ini ada transaksi keuangannya tapi OJK tidak memasukkan industri tersebut dalam pengawasannya. Kok bodoh sekali OJK ini," tambahnya.

Dalam waktu dekat, DPR akan memanggil OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), BKPM hingga Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait lepas tangan pengawasan dari perusahaan investasi bodong ini.

Selain itu, DPR juga akan memanggil pihak kepolisian untuk menetapkan direksi perusahaan investasi bodong ini bila terbukti terlibat menggelapkan dana nasabah dan menetapkan direksi perusahaan tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com