Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Barang Mewah untuk "Smartphone" Kemungkinan Dibatalkan

Kompas.com - 11/09/2013, 20:01 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewacanakan untuk membatalkan rencana pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas ponsel pintar (smartphone). Sebab, hal ini memicu impor ponsel ilegal semakin marak.

"Soal pajak barang mewah untuk smartphone, jangan diberlakukan. Mengingat banyaknya produk-produk ilegal yang beredar dan ini sudah disampaikan ke kami dan Menteri Keuangan," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan selepas rapat terbatas dengan eksportir di kantornya, Jakarta, Selasa (11/9/2013).

Solusinya adalah pemerintah akan memakai pendekatan pengetatan nomor International Mobile Station Equipment Identity (IMEI) di ponsel. Nomor ini merupakan registrasi manufaktur ponsel yang bisa dilihat saat pengguna mencopot baterai ponsel.

Nomor tersebut juga menjadi penanda bahwa ponsel tersebut adalah legal. Bila ponsel ilegal, maka ponsel tersebut tidak akan memiliki nomor IMEI.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyepakati bahwa ke depan ponsel yang tidak memiliki IMEI tidak akan bisa digunakan untuk menelepon. Cara ini dianggap ampuh untuk menekan produk ponsel ilegal.

"Kalau ini (pendekatan dengan nomor IMEI) bisa disambut oleh Menteri Keuangan dan bisa dikerjasamakan dengan pelaku usaha terkait, saya rasa ini cukup baik ke depan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com