"Mobil mewah dulu. Contohnya di Kemenperin ekspor 170.000 unit, impor 110.000 unit. Yang 7.500 itu yang tergolong kategori mewah, kena (PPnBM) 150 persen. Itu saja dulu dikenakan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/9/2013).
Hidayat mengatakan bahwa saat ini akan memberlakukan PPnBM terhadap mobil mewah terlebih dahulu. "Ini saya lagi bicara mobil, kan masih banyak yang branded. Ini saya ngomong CBU, mobil mewah. Zaman lagi begini kan nggak perlu," ujarnya.
Ditemui di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, peraturan pemerintah (PP) terkait pajak mobil mewah itu ditetapkan paling lambat pada akhir bulan ini.
PP tersebut diharapkan dapat efektif secepatnya menekan impor. "Yang duluan (dinaikkan pajaknya) itu kendaraan dan branded fashion. Kalau smartphone, itu next stop. Tunggu saja PP-nya sebelum bulan ini selesai," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.