Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Dukung Moratorium Trayek Lion Air

Kompas.com - 12/09/2013, 19:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) yang sering mengalami delay.

Di sisi lain, manajemen maskapai berbiaya rendah (low cost carrier atau LCC) tersebut juga wajib menggenjot perbaikan seiring dengan ekspansi dan permintaan rute penerbangan baru ke otoritas.

"Penghentian izin rute dilakukan, (tapi) tidak cukup itu saja. Tapi (juga) kemampuan maskapai memenuhi apa yang dia ajukan," ujar Ketua Harian YLKI, Husna Zahir, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Husna mengatakan pelanggaran yang kerap dilakukan maskapai milik taipan Rusdi Kirana tersebut, harusnya menjadi evaluasi pemerintah, dan mendapatkan pengawasan serius dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Namun, ia juga menyampaikan, dalam memberikan sanksi, pemerintah perlu memperhatikan hak-hak konsumen atau pengguna jasa.

"Kalau kemudian Lion Air promosi atau janji kepada konsumen untuk terbang ke suatu destinasi, jangan sampai konsumen rugi karena pemerintah menghentikan (rute)," imbunya.

Sebagaimana dikabarkan, izin rute baru penerbangan Lion Air terancam dibekukan menyusul kerap terjadinya keterlambatan (delay). Ketua Komisi V, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Laurens Bahang Dama, mengatakan Lion Air menguasai 46 persen pangsa pasar domestik, namun sayang rekor on time performance (OTP) rendah.

"Dan ini sangat merugikan masyarakat pengguna jasa," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.

Ia juga mengatakan, pertumbuhan sumber daya manusia Lion Air yang ada tak mampu menyamai pertumbuhan armada. Hal ini juga mempengaruhi pelayanan, serta OTP.

"Makanya mesti dimoratorium dulu ijin rute baru baginya," imbuh politisi fraksi PAN itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com