Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta Penetapan UMP 2014 Tak Tertunda

Kompas.com - 13/09/2013, 10:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah meminta penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 dilakukan serentak hingga batas akhir pada 1 November 2013 . Pemerintah berharap tidak ada penundaan penetapan UMP agar ada kepastian.

"Harus menetapkan sesuai daerah masing-masing sehingga tidak mengalami mundur-mundur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kamis ( 12/9/2013 ) menjelang tengah malam.

Rapat tersebut membahas implementasi dari paket kebijakan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi. Salah satu paket yang diambil, yakni terkait upah buruh.

Hatta mengatakan, tolak ukur keberhasilan dari kebijakan yang sudah ditetapkan, yakni tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di kawasan Berikat. Pemerintah akan berusaha mencegah adanya PHK.

Sebelumnya, pemerintah ingin agar kenaikan upah minimum dipatok maksimal 5-10 persen di atas inflasi. Harapannya, tidak ada PHK jika kenaikan UMP terlalu tinggi.

Aksi demo buruh kerap dilakukan menjelang penetapan UMP. Buruh mendesak ada peningkatan kesejahteraan. Seperti di Jakarta, buruh menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta, namun dirasa berat oleh kalangan pengusaha.

Penetapan UMP dilakukan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Berdasarkan aturan, penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com