Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu Lintas Udara Padat, Ini Saran Dahlan

Kompas.com - 13/09/2013, 13:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penerbangan dalam negeri, lalu lintas (traffic) udara menjadi padat. Untuk mengurai kepadatan itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, menyarankan perusahaan maskapai penerbangan untuk memangkas frekuensi terbang.

"Seluruh airlines harus memikirkan pengurangan frekuensi," kata Dahlan dalam pembukaan Garuda Indonesia Travel Fair 2013, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/9/2013).

"Seperti Jakarta-Surabaya, 40 flight sehari, buat apa? 30 kali saja sudah cukup. Lalu, misalnya lagi Jakarta-Medan, 30 kali, harusnya 25 kali kan cukup," lanjut mantan Dirut PT PLN itu.

Dalam kunjungannya ke Seattle, Amerika Serikat, di kantor pusat Boeing, Dahlan mengatakan berdiskusi dengan pihak Boeing soal pesawat yang lebih besar dari B777, sehingga bisa mengangkut penumpang lebih banyak. Dengan begitu, diharapkan dapat menurunkan frekuensi. "Tapi harganya masih tetap terjangkau," imbuhnya.

Selain meminta airlines memangkas frekeunsi, Dahlan juga berharap pemerintah dapat mengeluarkan regulasi agar jam opersional bandara diperpanjang. "Bandara di luar Jakarta harus menambah jam operasi agar mengurangi kepadatan di Jakarta," kata Dahlan.

Selain menambah jam operasional bandara di luar Jakarta, navigasi penerbangan juga diperbaiki. "Berbagai kemajuan terjadi termasuk kemampuan take off dan landing. Dulu 1 jam 60 kali. Sekarang 69 kali. Tapi tetep antri di landasannya," jelasnya.

Akibat kepadatan udara, pesawat yang akan landing di bandara utama seringkali berputar-putar terlebih dahulu. Untuk mengurangi resiko ini, Dahlan mengatakan kini pesawat-pesawat sudah diantisipasi sejak dari keberangkatan. Ia mengklaim ini sudah dilakukan dua bulan lalu. "Jadi di-hold dulu di tempat keberangkatan. Jadi tidak perlu berputar-putar dulu," pungkasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com