Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai "Acak-acak" Aturan Minerba

Kompas.com - 16/09/2013, 15:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Demi menyelamatkan kondisi moneter, pemerintah dinilai mengacak-acak sendiri peraturan di sektor mineral dan batubara (minerba) yang sudah ditetapkan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur mengatakan, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan jalan pintas melalui relaksasi menggenjot ekspor setelah ditetapkannya UU No 4 Tahun 2009.

“Kami swasta memahami kesulitan pemerintah, khususnya berkaitan dengan moneter. Hanya saja, jalan pintas menggenjot ekspor bahan mentah minerba itu kurang tepat dilakukan,” kata Natsir dalam siaran tertulisnya, di Jakarta, Senin (16/9/2013).

Natsir mengatakan, industri hilir tambang di Indonesia masih menggantungkan bahan baku dari luar negeri. Pasalnya, belum banyak industri hulu (pionir) di Indonesia. Lebih lanjut ia mengatakan, Indonesia memerlukan setidaknya lima industri pengolahan sebagai industri pionir, yaitu industri tembaga, aluminium, nikel, besi, dan emas.

Dengan demikian, industri hilir ke depan tidak lagi mengimpor bahan baku yang banyak dikeluhkan swasta. "Masih banyak cara lain untuk keluar dari masalah moneter, dengan tidak mengacak kebijakan hilirisasi minerba yang saat ini berjalan," pungkas Natsir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com