Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Aturan LTV KPR Rumah Kedua Berlaku

Kompas.com - 16/09/2013, 16:43 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu merah mulai menyala bagi para investor properti. Bank Indonesia (BI) sudah bertekad bulat bakal merampungkan perluasan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau loan to value (LTV) kredit properti untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) pada Oktober mendatang.

Sekadar menyegarkan ingatan, BI menurunkan jumlah kredit yang boleh diberikan bank untuk pembelian rumah dan apartemen menjadi 50 persen-60 persen. Perluasan LTV karena beleid sebelumnya, yakni uang muka minimal 30 persen tak dapat membendung membludaknya kenaikan permintaan dan harga rumah, terutama tipe 20 m2 - 70 m2 dan di atas 70 m2.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, aturan ketentuan uang muka atau down payment (DP) tetap ada perbedaan antara rumah pertama dengan rumah kedua dan selanjutnya. Saat ini LTV kredit rumah pertama yang berlaku sebesar 70 persen.

Mulai bulan depan, bank sentral bakal mewajibkan aturan LTV ini berlaku serempak oleh semua perbankan di tanah air terhadap KPR rumah kedua dan apartemen. Namun, tidak termasuk rumah toko (ruko).

Nantinya, LTV untuk rumah kedua untuk tipe di atas 70 m2 menjadi 60 persen. Lalu, untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 m2 menjadi 50 persen. Demi memuluskan aturan ini, BI mewajibkan perbankan mengetahui data nasabah mereka. Misalnya, profil nasabah tersebut tergolong KPR pertama, kedua atau seterusnya. Regulator juga akan mengatur kepemilikan rumah milik suami dan istri.

Berdasarkan identitas, pihak suami dan istri akan dihitung sebagai satu debitur. Namun, status suami istri dapat terhitung dua debitur berbeda bila mereka mempunyai perjanjian pisah harta. BI memperkirakan, aturan ini dapat mempengaruhi 53,8 persen dari total KPR.

Berdasarkan data BI per Juli 2013, kredit untuk rumah tinggal mencapai Rp 254,796 triliun, kemudian kredit untuk flat dan apartemen mencapai Rp 11,070 triliun. (Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com