Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakrieland Tolak Permohonan PKPU Bank of New York

Kompas.com - 17/09/2013, 14:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Bakrieland Develoment Tbk tetap menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebesar 155 juta dollar AS, karena pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Tim kuasa hukum PT Bakrieland Develoment Tbk yang diwakili Aji Wijaya menuturkan, syarat tersebut adalah tidak dipenuhinya ayat 70 dalam Peraturan Menteri Luar Negeri no.09 tahun 2006.

"Seperti apa yang dijelaskan ahli tadi bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat formil. Contoh si trustee Bank of New York tidak pernah membuktikan di pengadilan siapa yang jadi pemegang obligasi.Apakah benar itu pemegang obligasi atau bukan. Menurut keterangan ahli harus ditolak permohonan PKPU," kata Aji usai sidang pembacaan duplik dan keterangan dari saksi ahli, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013).

Dalam persidangan yang ketiga ini, dihadirkan dua orang saksi ahli baik dari pemohon Bank of New York, Nindyo Pramono, maupun dari PT Bakrieland Develoment Tbk, Henry Panggabean. Dalam persidangan Henry mengatakan, hukum acara haru memenuhi syarat dan harus jelas. Jika tidak dipenuhi maka, tergugat berhak menolak "Tidak boleh mengarang-ngarang," kata Henry.

Aji menambahkan, kreditur tidak pernah dibuktikan dalam persidangan. Sementara permohonan dilayangkan pada 2 September 2013, legalisasi berkas baru masuk pada sidang hari ini, 17 September 2013.

"Artinya pada saat permohonan tanggal 2, syarat yang ditetapkan di angka 70 Permenlu tidak dipenuhi. Angka 71nya, menyebutkan apabila syaat-syarat yang dimaksud diangka 70 tidak dipenuhi, harus ditolak," jelas Aji.

"Pendaftaran 2 september artinya waktu itu tida ada legalisasi. Apakah itu yang tandatangan pejabat atau tukang ojek di pinggir jalan," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Bank of New York, Nira, tidak mau memberikan tanggapan kepada media atas syarat yang tidak dipenuhi tersebut. "Masalahnya saya sama klien saya enggak boleh ngomong sama wartawan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com