Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nasabah Antaboga, Bank Mutiara Akan Ikuti Putusan MA

Kompas.com - 18/09/2013, 19:38 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) akan mengikuti semua keputusan Mahkamah Agung (MA) soal keharusan membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas, sebesar Rp 41 miliar.

Kuasa hukum PT Bank Mutiara Mahendradatta mengatakan, putusan MA tersebut memang mengharuskan Bank Mutiara (nama baru Bank Century) untuk tetap membayar uang nasabah sebesar Rp 41 miliar dari 33 nasabah.

"Berdasarkan hukum yang berlaku, data ini memang harus divalidasi, hukumnya juga harus jelas. Kami akan ikuti semua aturan bila sudah ada landasan hukum yang tetap," kata Mahendradatta saat konferensi pers di kantor Bank Mutiara Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Ia menambahkan, sebenarnya dari putusan MA ini pihak Bank Mutiara bisa langsung mengeksekusi untuk membayar dana nasabah. Namun pihak Bank Mutiara masih menunggu perlawanan hukum lainnya yaitu Peninjauan Kembali yang saat ini sedang berlangsung.

"Kalau memang kami kalah di peninjauan ulang, maka kami harus membayar kewajiban tersebut. Tapi kalau kami menang, apakah dana yang sudah kami bayar itu bisa kembali lagi," jelasnya.

Namun, tuturnya, masalah pengembalian dana sesuai putusan MA tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat, yakni putusan pengadilan mengenai validasi nasabah.

"Saya sarankan manajemen Bank Mutiara untuk berhati-hati dalam bertindak. Skema pengembalian dana harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak bermasalah pada masa depan," tambahnya.

Seperti diketahui, Rapat Timwas Century mendesak pengembalian dana terkait dengan putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo.

Putusan tersebut memerintahkan Bank Century, saat ini Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 33 nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com