Hal ini karena pemerintah hanya tergiur dengan pendapatan pajak mobil yang sebenarnya tak seberapa besar. Selain itu, pemerintah juga tak memikirkan penambahaan ruas jalan atau penambahaan jalan baru.
"Kebijakan memberikan izin produksi massal mobil oleh pemerintah saat ini sungguh suatu ironi," ungkap Uchok, Minggu (22/9/203).
Adapun pendapatan yang ingin diraih oleh pemerintah di antaranya berasal dari surat izin mengemudi, yang ditargetkan sebesar Rp 1 triliun. Kedua, pendapatan surat tanda nomor kenderaaan (STNK) hanya sebesar Rp1 Triliun dan pendapatan surat tanda coba kendaraan (STCK) hanya sebesar Rp32,1 Milyar.
Sementara itu, pendapatan buku pemilik kenderaan bermotor (BPKP) sebesar Rp1 Triliun dan pendapatan tanda nomor kenderaan bermotor (TNKB) sebesar Rp897,3 miliar, pendapatan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator sebesar Rp284,5 miliar, dan pendapatan denda pelanggaran lalu lintas hanya sebesar Rp2,4 miliar.
Namun demikian, pendapatan itu tidak setimpa dengan dampak yang dihasilkan, seperti polusi udara, dan kemacetan. (Srihandriatmo Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.