Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Bank New York terhadap Bakrieland Ditolak

Kompas.com - 23/09/2013, 20:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) memenangkan sidang pemohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan oleh Bank of New York Mellon cabang London.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diketuai oleh Dwi Sugiarto menilai, permohonan tersebut salah alamat. "Menolak permohonan PKPU dari pemohon dan menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jakpus pada Senin (23/9/2013).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sesuai dalam trust deed yang disepakati para pihak, hukum Inggris dan Pengadilan Wales menjadi pilihan dalam penyelesaian hukum sengketa tersebut.

"UU Kepailitan tidak bisa mengakui suatu yurisdiksi asing, dan hukum Indonesia hanya mengakui hukum nasional. Hal tersebut juga sesuai dengan asas universal pacta sunt servanda dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, dan juga sejalan dengan penafsiran analogis di mana pengadilan Indonesia tidak mengenal putusan arbitrase asing," ujar majelis hakim.

Selain itu, konsep wali amanat dan trustee yang diatur dalam UU Pasar Modal serta peraturan Bank Indonesia tidak bisa diuji dengan konsep trustee berdasarkan trust deed yang mengacu hukum Inggris melalui pengadilan niaga. Debitor asli Bakrieland Investment Ltd harus disertakan sebagai termohon. Namun, kata majelis hakim, hal itu tidak mungkin dilakukan sebab entitas debitor berkedudukan di Singapura.

Putusan PN Jakpus ini sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan pihak Bakrieland.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2013), kuasa hukum Bakrieland, Aji Wijaya, mengapresiasi putusan majelis hakim karena menghormati pilihan hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa. "Ini sudah seharusnya dan menunjukkan independensi atas sistem peradilan di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland Yudy Rizard Hakim menambahkan, manajemen akan tetap melanjutkan negosiasi atas proses restrukturisasi dengan iktikad baik.

Sebelumnya, perusahaan pengembang milik Aburizal Bakrie tersebut digugat oleh para pemberi kredit lantaran tidak sanggup membayar utang (default) sebesar 155 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,75 triliun.

Utang tersebut sebenarnya adalah obligasi yang ditarik oleh para bonds holder dengan hak put option, dari yang tadinya jatuh tempo pada 23 Maret 2015, kemudian diajukan pada 23 Maret 2013.

Laporan permohonan PKPU dari Bank of New York Mellon cabang London masuk di PN Jakpus pada 2 September 2013. Namun, pihak Bakrie menilai permohonan tersebut tak memenuhi syarat karena baru dilengkapi pada 17 September 2013. Selain itu, kreditor yang mengajukan permohonan tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com