Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investigator KPPU Yakin Bisa Seret Terlapor Dugaan Kartel Bawang

Kompas.com - 23/09/2013, 21:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengklaim mengantongi data-data yang valid yang bisa dikroscek dengan keterangan saksi-saksi, terkait dugaan kartel bawang putih. Dan jika kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan tim investigator terbukti, data-data tersebut dapat menjadi alat bukti yang dapat menyeret ke-22 terlapor berstatus hukum lebih berat.

"Soal kuat enggak kuat itu persepi. Tapi keyakinan kita 99-100 persen bisa menyeret terlapor," ujar investigator KPPU, Moh. Noor Rofiq, usai sidang perkara dugaan kartel bawang putih, di Gedung KPPU, Jakarta, pada Senin sore (23/9/2013).

Ke-22 terlapor terdiri dari 19 importir, dan tiga instansi yang berwenang dalam tata niaga importasi bawang putih. Mereka adalah Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, serta Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Banun Harpini.  "Kita lihat dari tiga instansi ini nanti datanya sikron atau tidak," kata dia.

Rofiq mengungkapkan, hasil sidang perkara siang hari ini menyimpulkan bawang putih termasuk barang larangan terbatas (latas), yang dalam tata niaganya perlu perhitungan antara supply dan demand. "Bagaimana mengatur itu agar harga tidak bergejolak karena ini menyangkut supply demand, waktu dan pembatasan volume. Meleset sedikit saja pasti bergejolak," tambanya.

Kejanggalan dalam kasus dugaan kartel bawang putih, lanjut Rofiq terkait pengaturan volume impor, pengaturan waktu, serta pengaturan harga. Oleh karena itu, diperlukan keterangan dari pihak terkait yang mengurusi perijinan impor seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian.

Investigator juga memanggil pihak yang mengurusi kedatangan barang latas itu dalam hal ini Badan Karantina (yang mengecek penyakit yang dibawa barang impor), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (yang menarik fiskal barang impor).

Menteri Pertanian, Suswono, yang absen dalam persidangan pagi ini, diharapkan dapat memberikan keterangan terkait molornya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Rofiq mengatakan lama persidangan biasanya memakan waktu 60 hari kerja. Namun, lanjut dia, karena yang terlibat banyak pihak, maka bisa molor menjadi 90 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com