Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Mulai "Anti" Pekerja Profesional Asing

Kompas.com - 24/09/2013, 11:47 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com — Kecemasan akan tergusurnya kesempatan tenaga kerja lokal oleh ekspatriat untuk pekerjaan profesional ternyata tak hanya dirasakan Indonesia. Singapura, yang tercatat sebagai salah satu negara paling kompetitif di dunia, juga mengalami hal yang serupa.

Untuk itu, Singapura akan memperketat pekerja profesional ekspatriat. Pemerintah Singapura akan melarang perusahaan yang berada di negara tersebut mempekerjakan tenaga profesional asing dan lebih memberikan kesempatan bagi warga negara Singapura. Caranya adalah dengan memperketat proses imigrasi.

Guna meningkatkan aksesibilitas warga Singapura menduduki posisi sebagai pekerja profesional, salah satu yang diatur oleh Pemerintah Singapura adalah mewajibkan bank mengumumkan secara terbuka posisi yang kosong kepada warga negara tersebut, sebelum menawarkan kepada tenaga kerja asing.

Adapun jabatan yang harus ditawarkan terlebih dulu kepada warga Singapura adalah posisi dengan bayaran per bulan sekurang-kurangnya 3.000 dollar Singapura atau 2.400 dollar AS (sekitar Rp 25 juta per bulan).

“Muncul kekhawatiran di kalangan warga Singapura mengenai isu pekerjaan itu. Saya pikir itu fair, dan saat ini waktunya bagi kami untuk memulai peraturan tersebut," ujar Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan Chuan-Jin.

Menurutnya, saat ini banyak warga Singapura yang memiliki kemampuan memadai sebagai profesional dan sedang mencari pekerjaan. Dengan cara itu, pemerintah negara tersebut ingin memfasilitasi agar pencari kerja memperoleh pekerjaan yang sesuai.

Saat ini Singapura mulai melakukan kampanye untuk mengurangi tenaga kerja profesional asing. “Ini merupakan langkah positif dari Pemerintah Singapura untuk memperketat kualitas dan kuantitas pekerja asing. Pemerintah saat ini sedang mengupayakan agar masyarakat kelas menengah ke bawah memiliki kesempatan melakukan mobilisasi ekonomi," jelas Chua Hak Bin, ekonom Bank of America Corp, Singapura.

Rasio angka pengangguran Singapura naik menjadi 2,1 persen pada kuartal kedua tahun ini. Hal ini setara dengan 50.000-60.000 warga Singapura tak memiliki pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com