"Undang-undang LPS mengatur bahwa LPS mengelola bank yang diselamatkan itu 6 tahun. Dan LPS harus melakukan divestasi karena penyelamatan itu hanya sementara saja," kata Mirza di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
LPS, lanjut Mirza, diperbolehkan menjual Bank Mutiara dengan harga terbaik pada tahun keenam. Sementara hingga tahun kelima LPS menjual dengan harga penyelamatan.
"Sampai tahun kelima, LPS harus menjual dengan harga penyelamatan, jadi 100 persen recovery. Di tahun keenam boleh (menjual) dengan harga terbaik," ujar Mirza.
Sebagai informasi, tahun ini merupakan tahun terakhir penawaran Bank Mutiara sesuai harga penyelamatan, yakni sebesar Rp 6,7 triliun. LPS mulai menawarkan Bank Mutiara kepada investor dalam dan luar negeri sejak tahun 2010 silam.
Bila hingga tahun ini tidak juga laku, maka Bank Mutiara dilepas secara lelang kepada penawar terbaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.