Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PU: Usulan DAK Rp 215 Triliun Diragukan

Kompas.com - 24/09/2013, 15:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto meminta kementerian teknis dan DPR yang mengusulan pemerintah daerah mendapat dana alokasi khusus (DAK), membuat rencana definitif pembangunan infrastruktur.

Hal itu dikarenakan dana yang diusulkan sangat besar Rp 215 triliun. "Tahun anggaran 2014, pemerintah daerah mengatakan kebutuhannya Rp 215 triliun. Ini saya kira tidak mungkin," kata Djoko menyangsikan besaran kebutuhan pemerintah daerah.

Menurutnya, jika infrastruktur jalan diperbaiki hingga mencapai standar pelayanan minimum (SPM), anggaran yang dibutuhkan maksimal sekitar Rp 43 triliun. "Meskipun saya perkirakan yang nanti diterima hanya Rp 10 triliun," ujarnya.

Djoko menyangsikan kebutuhan yang diusulkan. Alasannya ia tidak tahu secara detil rencana pembangunan infrastuktur apa yang akan dilaksanakan pemerintah daerah, dari DAK yang disetujui DPR.

"Kalau bisa kita dapat rencana definitif dulu. Bukan seperti sekarang. Sudah ditransfer ke sana jadinya tidak jelas. Kalau boleh dibuat rencana definitif, dan itu jadi pedoman," jelas Djoko.

Rencana definitif tersebut bisa digunakan sebagai monitor apakah dana alokasi khusu (DAK) itu tepat sasaran seperti yang diajukan. Sebagai informasi, Kementerian PU dalam arah kebijakan 2014 akan merampungkan perbaikan jalan propinsi sepanjang 2.468 kilometer di 33 provinsi, serta 21.313 kilometer jalan kabupaten, sampai mencapai SPM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com