Direktur Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, ketentuan DP kredit kendaraan bermotor (KKB) berlaku baik untuk bank umum konvensional maupun bank umum syariah dan unit usaha syariah.
"Yang dimaksud dengan KKB dalam ketentuan ini adalah kredit atau pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, sehingga kredit atau pembiayaan dengan agunan berupa kendaraan bermotor tidak termasuk dalam cakupan KKB yang diatur dalam ketentuan ini," kata Peter di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (25/9/2014).
Adapun pengaturan minimum DP kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor, yakni 25 persen untuk kendaraan bermotor roda 2. DP sebesar 30 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk keperluan non produktif dan 20 persen untuk kendaraan bermotor roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Peter menyatakan, ketentuan tersebut juga berlaku untuk pembelian kendaraan bekas. Adapun asset purchase berupa KKB atau KKB iB oleh bank tidak termasuk yang diatur dalam ketentuan.
Sementara Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah menyatakan, penerapan prinsip kehati-hatian berupa larangan pemberian kredit atau pembiayaan untuk DP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.