Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Peraturan Baru Terkait GWM

Kompas.com - 26/09/2013, 19:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan peraturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rangka mengantisipasi bergejolaknya kondisi perekonomian nasional.

Dalam peraturan yang baru itu, BI menaikkan GWM sekunder, dari saat ini sebesar 2,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi 4 secara bertahap. Pada periode 1 November-1 Desember 2013, GWM menjadi 3,5 persen, sedangkan pada 2 Desember 2013 menjadi 4 persen.

Di sisi lain, BI menurunkan GWM loan to deposit ratio (LDR) dari 100 persen menjadi 92 persen, yang akan berlaku efektif sejak tanggal 2 Desember 2013.

GWM Sekunder adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SDBI (Sertifikat Deposito Bank Indonesia), SBN (Surat Berharga Negara) serta excess reserve, yang besarnya ditetapkan sebesar persentase tertentu dari DPK.

"Diharapkan dengan perubahan ini mampu menjaga likuidtas perbankan yang kuat dan memadai," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah di Gedung BI, Kamis (26/9/2013).

Menurut Difi, penyesuaian GWM Sekunder juga mampu memberikan benefit kepada perbankan terkait setoran GWM Sekunder memiliki bunga yang beragam. "Dan ini tidak mengurangi pendapatan bunga bank, karena bukan cash. Karena ini hanya dibelikan SBI, SDBI dan lainnya itu, kan ada hasilnya juga sesuai bunganya masing-masing," tandas Difi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com