Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah, Masyarakat Miskin Medan Dapat Bantuan Pemerintah

Kompas.com - 27/09/2013, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) kembali menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 500 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Medan, Sumatera Utara.

Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat miskin di Medan agar bisa meningkatkan kualitas rumahnya menjadi lebih layak huni.

Jamil Ansari, Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera, mengungkapkan program BSPS Kemenpera merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat miskin agar dapat membangun rumahnya sendiri sehingga lebih layak huni.

"Kemenpera akan terus mendorong masyarakat miskin agar dapat meningkatkan kualitas rumahnya sendiri sehingga menjadi layak huni," ujarnya dalam siaran pers Kamis (26/9/2013).

Pada kegiatan tersebut, ratusan warga penerima BSPS ikut hadir dan langsung menerima buku rekening BRI yang berisi dana BSPS dari Kemenpera. Tampak hadir pula Plt Walikota Medan Drs H Dzulmi Eldin, Asisten Deputi Perencanaan Perumahan Swadaya Kemenpera Ir. Poltak Sibuea dan sejumlah pejabat Muspida Kota Medan.

Menurut Jamil Ansari, masalah perumahan yang tidak layak merupakan salah satu persoalan yang hampir dialami oleh semua kota-kota besar. Oleh karena itu, setiap kepala daerah perlu memberikan perhatian khusus guna menangani masalah tersebut.

"Medan tidak boleh kalah dengan kota-kota lainnya dalam penanganan masalah rumah tidak layak huni," imbuhnya.

Sepanjang 2013, jumlah dana BSPS di Medan disalurkan ke warga Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Belawan yakni 373 unit yang rusak sedang dan 53 unit rumah yang mengalami rusak berat.

Sementara itu sisanya disalurkan di Kelurahan Bagan Deli. Adapun dana BSPS yang diberikan yakni Rp 7,5 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp 15 juta untuk rumah rusak berat.

Pada kesempatan itu, Jamil Ansari juga menyatakan setidaknya ada sejumlah indikator yang harus diperhatikan untuk mensukseskan program BSPS. Pertama, adanya fungsi pengawasan dan pendampingan yang baik dari Pemda.

"Jangan sampai dana BSPS untuk masyarakat miskin dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kalau dana BSPS yang diterima Rp 7,5 juta maka biaya pembangunannya harus sama dan dana tersebut diterima utuh oleh masyarakat penerima tanpa potongan sepeserpun," katanya. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com