"Tentu akan ada penurunan di (permintaan) properti. Terserah mau disebut investasi atau spekulasi. Yang pasti harga properti nanti naiknya tidak terlalu gila-gilaan," kata dia di Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Menurut Anton, permintaan terhadap properti masih melihat segmen pasar. Dengan adanya aturan baru, pertumbuhan segmen bawah masih cukup positif, lain dari segmen atas. "Kalau diterapkan, keinginan untuk membeli rumah kedua dan ketiga bisa ditekan," lanjut dia.
Bahkan bukan tidak mungkin, peminat properti akan mengubah perilaku konsumsinya, dari yang membeli rumah baru menjadi membeli rumah second. "Mungkin juga akan ada pergeseran loan dari bank ke customer ke loan dari bank ke developer, kemungkinannya seperti itu," kata dia dari sisi pembiayaan oleh perbankan.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tertanggal 24 September 2013, BI mengatur besaran kredit pemilikan rumah (KPR) pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah, di kantornya, Rabu (25/9/2013) menjelaskan, untuk KPR pertama rumah tipe 70 meter persegi ke atas, bank hanya boleh memberikan kredit 70 persen. Sementara untuk rumah kedua 60 persen dan rumah ketiga 50 persen.
Adapun untuk kredit pemilikan rumah susun dengan luas 70 meter persegi ke atas, bank boleh memberikan kredit sebesar 70 persen untuk rumah pertama. Untuk rumah kedua bank hanya boleh memberi kredit 60 persen dan rumah ketiga 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.