Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 November, Upah Standar Baru Ditetapkan

Kompas.com - 02/10/2013, 13:25 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan merilis upah standar baru pada 1 November mendatang. Hal ini sebagai upaya untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet di Jakarta, Rabu (2/10/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 September 2013 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.

Melalui Inpres itu, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Hal ini untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja.

Khusus kepada Menakertrans, Presiden SBY menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan sejumlah ketentuan.

Presiden juga menginstruksikan Menakertrans agar melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan Kenaikan Upah Minimun sebagaimana dimaksud.

Untuk Menteri Perindustrian, Presiden menginstruksikan untuk menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan Upah Minimum.

Adapun kepada Kapolri, Presiden menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum; dan menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1 November

Melalui Inpres No. 9/2013 itu, Presiden menginstruksi Gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan Upah Minimun dengan berdasarkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional sebagaimana diinstruksikan Presiden kepada Menakertrans (Upah Minimum didasarkan pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional).

“Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi setiap tanggal 1 November,” bunyi Inpres tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimun Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dalam hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan menetapkan Upah Minimum.

Presiden juga menginstruksikan Gubernur untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan Upah Minimum.

Adapun kepada Bupati/Walikota, Presiden menginstruksikan untuk menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada Gubernur setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dan mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Terkait dengan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 itu, Presiden SBY menginstruksikan Mentko Perekonomian untuk mengoordinasikan pelaksanaannya, dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com