Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Minta BI Membatasi Transaksi Tunai

Kompas.com - 03/10/2013, 14:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya mengurangi ruang gerak korupsi dan praktik suap dengan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berharap, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia terpilih yang baru dilantik, Mirza Adityaswara, mendorong Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai.

Sebab, menurut Agus, RUU Pembatasan Transaksi Tunai juga sesuai dengan misi Bank Indonesia. Karena, pembatasan transaksi tunai juga sebagai bagian dari kampanye dan perwujudan less cash society. Selain itu, pembatasan transaksi tunai juga merupakan bagian perwujudan financial inclusion, seperti yang diinginkan oleh Bank Indonesia (BI).

"Ini bisa didorong juga untuk masuk dalam substansi RUU Pembatasan Transaksi Tunai," kata Agus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Agus melanjutkan, beberapa kasus tindak pidana korupsi, suap dan juga pencucian uang yang menimpa pejabat penyelenggara negara, merupakan salah satu bukti mendesaknya RUU Pembatasan Transaksi Tunai untuk segera disahkan.

"Saya kira dengan kejadian ini, dalam kasus RR (Rudi Rubiandini) tertangkap tangan tunai, dan sekarang Ketua MK tertangkap tangan dengan uang tunai, saya kira memang sudah waktunya untuk menyegerakan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Tunai hanya boleh Rp 100 juta. Apakah itu rupiah atau equivalent, valas equivalent rupiah. Selebihnya harus pakai rekening," jelasnya.

Sebenarnya, PPATK sudah memberikan usulan ke BI secara resmi pada akhir tahun 2012. Dalam surat tersebut, diusulkan pembatasan maksimal transaksi tunai adalah Rp 100 juta dan hal itu dapat dimasukkan dalam amendemen undang-undang BI.

Walaupun begitu, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, bentuk aturan mengenai pembatasan transaksi tunai tidak mesti dimasukkan ke UU, tapi dapat dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Menurutnya hal itu sudah cukup mewakili.

PPATK sendiri menegaskan jika angka batasan Rp 100 juta ini bukan angka mutlak. Tidak masalah jika BI mau menerapkan transaksi tunai dengan batasan yang lebih tinggi. Selain itu, dengan transaksi uang tunai yang saat ini masih no limit juga masih bisa terdapat uang palsu. Dengan begitu, aturan pembatasan transaksi tunai juga untuk menanggulangi hal tersebut.

Usulan pembatasan transaksi tunai tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia semakin banyak yang menggunakan fasilitas dan mengenal perbankan. Selain itu, pembatasan ini pun dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap uang tunai sehingga dapat mencegah kasus perampokan dan juga korupsi. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com