Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taraf Kesehatan Rendah, Peringkat Sumber Daya Manusia RI di Urutan Ke-53

Kompas.com - 03/10/2013, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — World Economic Forum (WEF) baru saja merilis laporan mengenai kualitas sumber daya manusia di tiap-tiap negara di seluruh dunia.

Melalui laporan tersebut, kualitas sumber daya manusia bisa diketahui, yang kemudian bisa digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Terdapat empat pilar yang digunakan WEF untuk mengukur tingkat sumber daya manusia di setiap negara.

Keempat pilar itu adalah tingkat kesehatan fisik dan jiwa, pendidikan, pekerjaan, dan lingkungan. Dengan empat pilar itu, level kualitas sumber daya manusia di setiap negara akan bisa diketahui.

Indonesia adalah salah satu negara yang juga diukur. Namun sayangnya, posisi Indonesia masih di bawah negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Dalam hal ini, kualitas sumber daya manusia Indonesia berada di urutan ke-53 dari berbagai negara di dunia.

Tidak usah dibandingkan dengan Singapura, dengan Malaysia saja Indonesia kalah jauh lantaran posisi negeri jiran itu berada di urutan ke-22. Adapun Thailand berada di urutan ke-44.

Namun, Indonesia setidaknya masih bisa berbangga lantaran posisinya masih lebih baik dari Filipina, yang berada di urutan ke-66.

Salah satu penyebab jebloknya kualitas sumber daya manusia Indonesia adalah faktor kesehatan dan kebahagiaan. Untuk poin ini, Indonesia berada di urutan ke-85. Adapun penilaian yang paling baik yang diperoleh Indonesia adalah dari sisi keterampilan kerja.

Berikut urutan tingkat kualitas sumber daya manusia dari berbagai negara di dunia versi WEF:

1. Swiss
2. Finlandia
3. Singapura
4. Belanda
5. Swedia
6. Jerman
7. Norwegia
8. Inggris
9. Denmark
10. Kanada
...
22. Malaysia
23. Korea Selatan
...
43. China
44. Thailand
...
53. Indonesia
...
66. Filipina
...
70. Vietnam
...
78. India

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com