Hal ini akan menguntungkan bagi UKM sendiri maupun Ditjen Pajak. Wakil Ketua Kadin bidang UKM Erwin Aksa mengatakan, pengenaan pajak UKM sebesar 1 persen dari omset ini akan memberi keuntungan bagi pengusaha. Selain bisa meningkatkan kompetensi bagi perusahaan, meski skala UKM, juga akan meningkatkan skala permodalan bagi UKM tersebut.
"Pengenaan pajak UKM sebesar 1 persen ini akan menguntungkan mereka. Meski penghasilan mereka turun 1 persen, tapi mereka akan dapat untung dari pemberian insentif dari pemerintah. Jadi ini harus disosialisasikan," kata Erwin saat ditemui di KTT APEC di Hotel Ayana Jimbaran, Badung, Bali, Sabtu (5/10/2013).
Ia menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut maka dalam 2-3 tahun ke depan, para pelaku usaha ini tidak mengalami kesusahan dalam membayar pajak.
Di sisi lain, petugas pajak juga tidak akan memberikan penalti karena kesalahan dari UKM sendiri. Dari sisi manfaat, pebisnis UKM ini juga akan senantiasa mendorong permodalannya.
Sebab, dengan pengenaan pajak ini, maka akan menggiatkan pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya. Otomatis, dorongan untuk mencari pendanaan juga semakin besar.
"Jadi mereka bisa melakukan pengembangan usaha dari penambahan permodalan dari turunnya pajak mereka," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.