Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Upah Murah, Buruh Akan Mogok Kerja

Kompas.com - 08/10/2013, 12:44 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada tiga alasan serikat buruh menolak Instruksi Presiden no 9 tahun 2013 tentang pengaturan upah minimum. Penolakan tersebut akan diwujudkan dengan Mogok Nasional pada 28-30 oktober 2013 di 20 provinsi seluruh Indonesia.

Tiga alasan tersebut adalah pertama, dalam Inpres ini dikatakan bagi daerah yang upah minimumnya sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka dilakukan perundingan bipatrit antara pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas kenaikan upah. "Hal ini jelas menunjukan pemerintah tidak mengerti konstitusi karena dalam UU no 13 tahun 2003, jelas disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan oleh pemerintah sebagai jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin," kata Said di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Sedangkan penetapan upah oleh bipatrit, kata Said, dilakukan di tingkat perusahaan untuk buruh yang bermasa kerja di atas satu tahun yang disebut dengan kenaikan upah berkala bukan kenaikan upah minimum. "Karena, upah minimum diberikan untuk buruh yang bermasa kerja di bawah 1 tahun," tambahnya.

Alasan kedua, penetapan Inpres tersebut sangat mubazir dan pemerintah terkesan ditekan oleh pengusaha, karena semua isi Inpres tersebut sudah diatur semuanya di dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, permenakertrans no 13 tahun 2012, permenakertrans 01 tahun 1999 yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada survei biaya hidup yang dikenal dengan istilah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Tetapi, dalam Inpres tersebut menjadi blunder karena penetapan upah minimum di bawah KHL didasarkan kepada jenis industri padat karya dan non padat karya, jelas hal ini bertentangan dengan UU," jelasnya.

Seharusnya, lanjut Said, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Inpres tetapi lebih baik berdiskusi dengan buruh dan pengusaha untuk menentukan berapa jumlah item KHL yang wajar agar tidak terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh (dimana usulan buruh item KHL berjumlah 84 item, sedangkan sikap pemerintah dan pengusaha item KHL berjumlah 60 item).

Alasan ketiga, Inpres tersebut melanggar konvensi ILO no 87 dan no 98 serta bertentangan dengan UU no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. Serta berpotensi terjadi pelanggaran hak azasi manusia (HAM) di lapangan karena dalam Inpres tersebut memerintahkan kepolisian RI turut campur dan terlibat dalam proses penetapan upah minimum.

"Ini berarti, pemerintah menarik kepolisian kembali ikut campur dalam persoalan hubungan industrial. Oleh karenanya tidak ada urusan kepolisian dengan penetapan upah minimum, kalau memang khawatir dengan aksi-aksi buruh maka pendekatannya adalah melalui UU no 9 tahun 98, UU no 21 tahun 2000, dan UU no 13 tahun 2003, bukan melalui Inpres," harapnya.

Maka KSPI akan mengajukan gugatan ke ILO terhdap Inpres ini dan bila mana perlu melakukan gugatan ke komisi tinggi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com