Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Pengampunan Pajak

Kompas.com - 09/10/2013, 13:49 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk membuat aturan pengampunan pajak seperti tahun 1984 dulu. Hal tersebut bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan  penerimaan pajak negara.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pajak Prijohandojo Kristanto mengatakan, pengusaha dulu pada tahun 2007 pernah meminta kembali pengampunan pajak. Namun ternyata Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menyetujui rencana tersebut karena memicu penyimpangan (moral hazard).

"Dulu waktu 2007 itu DPR tidak menyetujui rencana pengampunan pajak. Tapi hebatnya bu Sri Mulyani itu dibuat aturan sunset policy. Ini aturannya mirip cuma lebih halus. Kalau mau lebih gampang, bikin pengampunan pajak seperti tahun 1984, gampang saja, tinggal ada kemauan, aturan sudah ada, tinggal contek," kata Prijo saat diskusi di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Maksud dari pengampunan pajak ini adalah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menghapus semua pajak dan denda pajak si pengusaha selama sekian tahun terakhir. Harapannya, pengusaha mau menyampaikan harta dan seluruh aset di kemudian hari dan mau membayar pajaknya. Dengan kondisi itu, negara juga tidak mengalami kerugian, meski potensi pajak sebelumnya dihapus. Sebab negara akan memiliki potensi penerimaan pajak di tahun berikutnya.

"Jadi negara tidak akan rugi, penerimaan pajak nanti akan bertambah, lalu ada calon pembayar pajak yang meningkat," tambahnya.

Cara seperti ini juga sudah pernah diterapkan di luar negeri dan berhasil. Hal ini juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat apalagi pengusaha dalam membayar pajak ke depannya. Nantinya, pemerintah bisa melakukan maksimal 3-4 kali pengampunan pajak dan lantas aturan tersebut bisa dihapus untuk segera menerapkan pajak sesuai aturan yang berlaku.

"Istilahnya dipancing dulu (dengan pengampunan pajak). Daripada mengejar wajib pajak yang terbatas, mending dengan cara seperti ini. Ini akan meningkatkan wajib pajak nanti," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Pendapatan Tetap? Ini Arti, Keuntungan, dan Risikonya

Work Smart
BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

BI Kerek Suku Bunga Acuan ke 6,25 Persen, Menko Airlangga: Sudah Pas..

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Suku Bunga Acuan BI Naik, Rupiah Masih Melemah

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 25 April 2024

Spend Smart
SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

SMGR Gunakan 559.000 Ton Bahan Bakar Alternatif untuk Operasional, Apa Manfaatnya?

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 25 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com