Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hary Tanoe Tidak Mau Berkomentar soal TPI

Kompas.com - 11/10/2013, 15:14 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Group CEO dan President MNC, Hary Tanoesoedibjo enggan berkomentar soal hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa Siti Hardiyanti Rukmana berhak atas kepemilikan stasiun televisi Media Nusantara Citra (MNC TV) yang dahulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Jangan ya, nanti saja, lebih baik tanya ke corporate secretary saja," kata Hary saat ditemui usai makan siang di Vanilla Cafe Kompleks MNC Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Hary Tanoe pada siang ini tampak tidak seperti biasanya. Orang nomor satu di MNC ini melakukan makan siang dengan sejumlah petinggi media di anak usahanya. Tampak hadir dalam kesempatan makan siang tersebut antara lain David Audi, Direktur PT Global Mediacom Tbk, Pemimpin Redaksi Seputar Indonesia Surury Alfaruq dan Pemimpin Redaksi Okezone Budi Santoso.

Suasana makan siang tersebut tampak santai. Hary Tanoe masuk ke ruangan khusus di cafe tersebut di lantai 2 sejak pukul 12.15 wib. Makan siang tersebut selesai pukul 13.10 wib. Tidak ada yang tahu hasil pertemuan tertutup tersebut karena Hary Tanoe juga enggan berkomentar saat keluar dari cafe.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi hari ini, Hary Tanoe berkilah bahwa keputusan tersebut belum resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Selain itu, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan perseroan.

“Dari segi pandang hukum kasus ini tidak berkaitan dengan MNCN. Sebenarnya kasus ini merupakan perkara antara Berkah, perusahaan dari mana kami mengakuisisi TPI pada tahun 2006 dan Tutut. Kami tidak memiliki kepemilikan serta kepentingan ekonomi dalam Berkah," tulis Hary.

Hary Tanoe menjelaskan bahwa saat ini perseroan telah melakukan pembelian kembali sahamnya dan akan terus memanfaatkan situasi ini untuk menambah pembelian kembali saham Perseroan.

Sementara itu pada hari ini perdagangan tiga saham Grup MNC dihentikan sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi dari Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk adalah penghentian sementara waktu tiga saham Grup MNC.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar, maka otoritas bursa mensuspensi tiga saham MNC, yakni PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), dan PT MNC Investama Tbk (BHIT).

Kemarin, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih TPI yang saat ini bernama MNC TV, dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk. Hal itu merupakan putusan dari perkara bernomor 862K/Pdt/2013, yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com