Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Mengaku Belum Terima Salinan MA soal TPI

Kompas.com - 11/10/2013, 16:14 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Global Mediacom Tbk (BMTR) David Fernando Audy mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Siti Hardiyanti Rukmana yang berhak atas kepemilikan stasiun televisi Media Nusantara Citra (MNC TV) dan dahulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Jadi salinan berkas dari MA belum kita terima," kata David saat ditemui di Gedung MNC Tower Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Ia mengatakan, kasus pengambilalihan TPI ini merupakan urusan PT Berkah. Sehingga PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) selaku induk dari ketiga televisi milik MNC merasa tidak ada urusan dengan PT Berkah.

"Dulu Berkah beli TPI pada 2001, lalu Berkah menjual TPI ke MNC pada 2006. Jadi MNC sudah beli, sudah membayar ke investor itu dan ini sudah dilindungi oleh hukum," katanya

Terkait upaya hukum, David masih menunggu kelanjutan investigasi dari perseroan. Namun dia tidak buru-buru dalam upaya peninjauan kembali (PK) ini. "Belum, nanti kita akan kabari. Saya saat ini belum bisa bilang," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com