Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Terbitkan Permenakertrans Upah Minimun, Muhaimin Minta Gubernur segera susun Roadmap penetapan Upah Minimum 2014

Kompas.com - 18/10/2013, 17:49 WIB
advertorial

Penulis

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.    

Permenakertrans ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan permenakertrans ini merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para Gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah.

“Penerbitan Inpres dan Permenakertrans ini untuk penguatan kelembagaan dewan pengupahan daerah. Semua perbedaan pandangan tentang penetapan upah minimum harus diselesaikan di dewan pengupahan,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans Jakarta pada Jumat (18/9).

Muhaimin mengatakan penetapan Upah Minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada  pencapaian  KHL.

“Untuk pencapaian KHL tersebut gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagiperusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha. Roadmap inilah yg menjadi jalan untuk menetapkan upah tiap tahun,”kata Muhaimin.

Dikatakan Muhaimin  industri padat karya yg menjalankan industri dengan jumlah tenaga kerja besar biasanya mengalami masalah dengan meningkatnya upah minimum di berbagai provinsi.

“Oleh karena itu, permenakertrans ini mengatur agar gubernur  membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL. Roadmap itu yang digunakan  untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya,” kata Muhaimin.

“Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi  industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi,” kata Muhaimin.

Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harianlepas dimana pengusahadilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.

“Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harianlepas, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan,” kata Muhaimin.

Sementara itu menyinggung soal demo buruh, Muhaimin mengatakan buruh lebih baik menggunakan keberadaan Dewan pengupahan daerah sebagai  sarana terbuka, demokratis, transparan, obyektif dalam menetapkan upah yang akan digunakan rujukan oleh  gubernur

“Demo hanya menghabiskan energi, lebih baik kita manfaatkan Dewan Pengupahan, wakil-wakil  buruh yang berada di situ harus memperjuangkan secara maksimal agar obyektif dalam menetapkan angka upah.

Energi untuk demo kita gunakan lebih produktif lagi untuk kerja memajukan perusahaan,” kata Muhaimin. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com