Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Waktu Memahami Polis Asuransi

Kompas.com - 19/10/2013, 14:41 WIB

KOMPAS.com -Kasus kecelakaan yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ, mendapatkan perhatian besar publik. Banyaknya jumlah korban meninggal ataupun luka-luka dan posisi keluarga Ahmad Dhani sebagai public figure menjadi dua hal utama yang menjadi sentral penyedot perhatian. Tujuh orang tewas dalam peristiwa kecelakaan itu.

Perhatian itu tampaknya masih akan melekat karena publik masih menunggu soal pemeriksaan kepolisian atas AQJ. AQJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di Jalan Tol Jagorawi pada Minggu (8/9/2013) dini hari itu.

Di antara hiruk-pikuk pemberitaan soal itu, terungkap pula berita soal klaim asuransi AQJ. Sebagaimana banyak dibicarakan di media massa, ada ketidaksepahaman antara Dhani dan PT Prudential Life Assurance, perusahaan tempat AQJ membeli polis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai memanggil kedua pihak. Pihak Prudential-Ahmad Dhani punya pendapat masing-masing.

”Peristiwa itu memberikan pelajaran kepada semua pihak, khususnya masyarakat dan perusahaan asuransi. Masyarakat diminta lebih teliti dalam membaca ketentuan dan kewajibannya dalam berasuransi, yakni yang ada di klausul asuransi,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu, di Jakarta, awal bulan ini.

Benny menyatakan, hak dan kewajiban pemegang polis adalah yang utama dan menjadi pegangan bagi si pemegang polis. Setiap proses klaim akan berdasarkan pada yang tertera dalam polis. Ketelitian untuk mencermati isi klausul polis menjadi penting. Membandingkan isi klausul satu perusahaan asuransi dengan perusahaan lain tentu tidak dilarang pula.

Bagi perusahaan asuransi, dorongan AAJI terkait keberadaan para pegawainya, khususnya tenaga pemasar. ”Kami juga berkewajiban mendorong perusahaan asuransi untuk mendorong tenaga pemasarnya lebih jelas lagi dalam menerangkan polis kepada calon investor atau pembeli polis,” kata Benny.

Pihak Prudential Indonesia mengambil sikap awal bersikukuh sesuai aturan perusahaan. Sikap tegas itu belakangan terlihat melunak, khususnya setelah pihak OJK mengundang manajemen Prudential untuk memberikan klarifikasi atas rincian kasus AQJ.

”Prudential Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat dalam melindungi kerahasiaan data seluruh pemegang polis kami. Atas dasar tersebut kami tidak dapat memberikan informasi ataupun pernyataan apa pun terkait dengan pemegang polis maupun manfaat yang diperoleh masing-masing pemegang polis,” demikian pernyataan Direktur Corporate Marketing & Communication Prudential Nini Sumohandoyo.

Nini menyatakan telah memberikan informasi kepada OJK. Yakni, pihaknya menghubungi pihak Ahmad Dhani dan menawarkan untuk melakukan pertemuan dan menjelaskan mengenai kondisi dan persyaratan yang tertera di polis berikut manfaatnya kepada pihak Dhani.

”Memberi waktu lebih untuk membaca polis menjadi sebuah keharusan dalam berasuransi. Setelah aplikasi asuransi jiwa Anda disetujui oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan, Anda akan menerima sebuah polis yang merupakan kontrak asuransi jiwa Anda. Baca baik-baik dan pahami apa yang dikatakan dalam polis,” kata Head of Marketing & Corporate Communications CIMB Sun Life Nadya Siregar.

Biasanya polis akan menjelaskan tentang fitur-fitur, manfaat, serta pengecualian produk, berapa besar premi, masa pembayaran, serta tanggal jatuh tempo premi. Selain itu, dalam polis juga terdapat informasi tentang pemilik polis dan ahli waris atau penerima manfaat.

”Jangan ragu untuk kembali bertanya ke agen Anda atau pusat layanan nasabah jika masih ada pertanyaan sehubungan dengan polis,” ujarnya.

Benny berpendapat, penyelesaian ketidaksepahaman pihak Ahmad Dhani-Prudential penting bagi pendidikan publik. Ia secara tegas menyatakan industri ataupun otoritas tidak menempatkan kasus ini secara istimewa karena posisi Ahmad Dhani sebagai musisi dan public figure. ”Jangan sampai yang bukan public figure kemudian tidak diperhatikan,” katanya.

Polis asuransi, menurut Benny, ibarat sebuah buku manual kepemilikan mobil.

”Anda jadi tahu bagaimana mau tancap gas, tapi juga tahu bagaimana injak remnya. Buku manual menjadi petunjuknya. Teliti sebelum membeli dan jangan kecewa belakangan,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com