Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Karyawan BI yang Pindah ke OJK Masih Tanda Tanya

Kompas.com - 21/10/2013, 16:03 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR belum menyetujui anggaran tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2014 karena pembiayaan 1.173 pegawai yang akan pindah ke OJK masih belum jelas.

"Komisi XI meminta kepada Gubernur BI untuk melakukan koordinasi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK dan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan dan selanjutnya dilaporkan kembali kepada Komisi XI untuk mendapatkan persetujuan ATBI tahun 2014," ungkap Pimpinan Rapat Olly Dondokambey di Gedung DPR, Senin (21/10/2013).

Tidak jelasnya anggaran gajian karyawan yang tidak masuk dalam anggaran OJK yang diberikan pemerintah ini menunjukkan ketidak seriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi OJK.

"Kalau pemerintah tidak serius dengan ini, sama dengan tidak bisa menjalankan fungsi OJK. Saya kira karyawan BI gak mau pindah OJK kalau gak ada kejelasan pembayaran gajinya," jelasnya.

Untuk itu, Komisi XI memberi kesempatan kepada jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia untuk mendiskusikan hal itu dengan Pemerintah dan OJK paling lama dua hari kedepan sebelum kembali dilaporkan ke Komisi XI DPR RI.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan, walaupun 1.173 pegawai BI pindah ke OJK, BI sanggup membiayai gaji mereka. Meskipun demikian, Agus menegaskan harus ada keputusan perundang-undangan yang jelas.

"BI siap memasukkan pembiayaan karyawan itu dalam ATBI apabila aturan hukumnya jelas," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com