Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, UKM Bisa Bayar Pajak Lewat ATM

Kompas.com - 22/10/2013, 15:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun bisa dilakukan melalui anjungan tunai mandiri alias ATM.

Pembayaran PPh melalui ATM itu ditargetkan bisa beroperasi pada awal November 2013 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kismantoro Petrus di Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dalam pengoperasian layanan pembayaran PPh dengan ATM tersebut, DJP akan mempersiapkan acara seremonial sosialisasinya. Kismantoro bilang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah bersedia untuk memfasilitasi acara tersebut.

"Acaranya oleh Apindo, kami mengisi sebagai pembicara sosialisasi pajak tersebut," terang Kismantoro.

Saat ini, DJP sedang membereskan aturan pembayarannya. Hingga sekarang ini, sudah ada dua bank besar milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah siap bergabung.

Sayangnya, Kismantoro masih enggan membeberkan nama dua bank pelat merah tersebut. Di akhir bulan ini akan menyusul dua bank lagi. Satunya bank besar milik BUMN dan satunya lagi bank swasta besar di Indonesia.

Asal tahu, sebelumnya Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah menuturkan pihaknya sedang melakukan penjajakan kepada bank-bank besar untuk pembayaran pajak UKM, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). (Margareta Engge Kharismawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com