Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ekspor Terbatas Mineral Segera Dirilis

Kompas.com - 23/10/2013, 19:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan segera menerbitkan peraturan pemerintah tentang pemberian izin ekspor mineral secara terbatas pasca-2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan aturan baru itu merupakan revisi kedua atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Aturan ini akan mengatur ekspor mulai 2014," katanya sebelum rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (23/10/2013).

Di tempat yang sama, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, aturan baru diperlukan menyusul kondisi global yang mempengaruhi bisnis pertambangan.

"Dulu saat menyusun UU Minerba tidak terpikir dunia akan begini di 2013. Kalau normal-normal saja, mungkin tidak perlu ada perubahan. Tapi, karena situasi dunia seperti ini, tentu harus ada penyesuaian," ujarnya.

Izin ekspor mineral setelah 2014 akan diberikan kepada perusahaan yang serius membangun pengolahan (smelter) mineral.

Bukti keseriusan tersebut antara lain minimal adanya studi kelayakan smelter melalui verifikasi lapangan, penempatan dana jaminan di rekening pemerintah, dan program lingkungan. Izin ekspor akan diberikan secara terbatas sampai smelter beroperasi.

Pemerintah akan mengonsultasikan PP tersebut dengan DPR dalam waktu dekat. Pelibatan DPR dikarenakan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) melarang ekspor mineral setelah 2014.

Pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan Menteri ESDM terkait ekspor terbatas tersebut. Saat ini, sebanyak 125 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sudah melaporkan rencana pembangunan smelter.

Dari jumlah tersebut, menurut Thamrin, sebanyak 97 perusahaan sudah melakukan studi kelayakan dan sebanyak 28 lainnya melaksanakan peletakan batu pertama (ground breaking). Beberapa "smelter" yang sudah mulai konstruksi berada di Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi.

Thamrin juga mengatakan, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara berniat memasok hasil tambangnya ke perusahaan smelter.

"Freeport sudah mulai studi kelayakan. Sementara Newmont masih tetap melihat belum ekonomis," katanya.

Alternatif lokasi "smelter" yang menerima hasil tambang Freeport antara lain Jawa Timur dan Papua. Selain ekspor, lanjutnya, revisi PP juga akan berisi pasal kewajiban divestasi saham. Nantinya akan dibedakan besaran divestasi bagi perusahaan yang hanya menambang saja dan terintegrasi antara tambang dan pengolahannya.

"Kalau hanya menambang saja, maka divestasinya 51 persen. Sementara, kalau terintegrasi bisa 40 persen," katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan, pemerintah harus konsisten menjalankan UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com